FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Pertanyaan yang mungkin Anda tanyakan.
Perseroan Perorangan atau yang lebih sederhana disebut PT perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
PT Perseroan didirikan atas dasar perjanjian, dengan begitu PT Perseroan harus didirikan oleh 2 orang atau lebih, kemudian setelah berlakunya UU Cipta Kerja, PT bisa didirikan oleh 1 orang, dan disebut Perseroan Perorangan atau PT Perorangan.
Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal , cukup mengisi pernyataan pendirian. Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris , cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
PT perorangan adalah badan hukum yang memiliki pemegang saham dengan tanggung jawab terbatas, sementara CV adalah kemitraan yang tidak memiliki identitas hukum. Perbedaan ini bisa memengaruhi banyak aspek dalam berbisnis, termasuk tanggung jawab, kepemilikan, dan pengelolaan usaha.
Perusahaan Perusahaan memberikan penghentian yang lebih besar dalam hal manajemen dan pengelolaan perusahaan. Pemilik tunggal dapat membuat keputusan bisnis dengan cepat dan mengubah strategi jika diperlukan tanpa harus berkonsultasi dengan pemegang saham atau rekan bisnis.
Modal maksimal untuk mendirikan PT Perorangan dibatasi hanya maksimal sebesar Rp 5 Milyard.
PT Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah badan hukum yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Usaha Mikro dan Kecil
Memiliki rekening bank untuk PT perorangan menjadi salah satu pilihan yang baik bagi pelaku bisnis. PT Perorangan dapat membuka rekening Bank atas nama PT Perorangan tersebut.
Salah satu kemudahan itu hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas di mana pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris.
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG
MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL , dalam Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Perseroan Perorangan memperoleh status Badan Hukum setalah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan Sertifikat Pendaftaran secara elektronik.
Maka Sertifikat Pendaftaran ini yang berlaku sebagai Akte Perusahaan.
Salah satu syarat utama untuk mengubah PT Perorangan menjadi PT Biasa adalah dengan menambah jumlah pemegang saham. Dalam PT Biasa (Perseroan), ada minimal dua pemegang saham. Oleh karena itu, jika Anda saat ini merupakan pemilik tunggal PT Perorangan, Anda perlu mencari setidaknya satu pemegang saham tambahan.
PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan dan disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan PP No 8 tahun 2021 tentang. Penyampaian laporan keuangan dilakukan secara elektronik paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Tentu saja tidak, karena masing-masing beda kepemilikan. NPWP pribadi milik perorangan misalnya pegawai, pekerja pabrik dan lain sebagainya. Sedangkan NPWP dari PT perorangan milik suatu badan usaha.
Dalam hal Usaha atau Perusahaan Anda termasuk dalam kategori UMKM atau omzet penjualannya di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun, Maka anda wajib membayar pajak yang dinamakan PPh Final sebesar 0,5% dari Omset.
Semua bentuk usaha apapun termasuk PT Perorangan dapat mengikuti tender selama mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Untuk menjalankan usahanya PT Perorangan harus memiliki izin usaha yang sekarang disebut sebagai NIB.
Seluruh dokumen pendirian/ sertifikat PT Perorangan memiliki kode QR yang dapat di verifikasi secara langsung ke absahannya di Kemenkumham.