PT Perorangan Wajib Setor Laporan Keuangan ke Menkumham

CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2021 13:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah mewajibkan perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability) untuk menyusun laporan keuangan. Apabila dilanggar, status badan usaha entitas terkait bisa dicabut.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang merupakan aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri (Menteri Hukum dan HAM) dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan,” tulis Pasal 10 (2) PP 8/2021, dikutip Selasa (23/2).

Format isian penyampaian laporan keuangan yang disampaikan ke pemerintah mencakup laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

Nantinya, Menkumham akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.

Sesuai Pasal 12 PP8/2021, perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, dan atau pencabutan status badan hukum.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menerangkan usaha mikro dan kecil perorangan yang ingin memiliki status badan hukum cukup mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris.

Sesuai Pasal 12 PP8/2021, perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, dan atau pencabutan status badan hukum.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menerangkan usaha mikro dan kecil perorangan yang ingin memiliki status badan hukum cukup mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris.

“Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” ujar Yasonna dalam keterangan resmi saat menghadiri diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja di Medan awal pekan ini.

Yasonna menerangkan perusahaan perorangan akan memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

(sfr/age)

Baca artikel CNN Indonesia “PT Perorangan Wajib Setor Laporan Keuangan ke Menkumham” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210223120512-92-609740/pt-perorangan-wajib-setor-laporan-keuangan-ke-menkumham.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Leave a Comment